Infobekasi.co.id – Tiga remaja masih berstatus sebagai pelajar, masing-masing MSA (18), FR (17) dan NU (17) sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Pasalnya, mereka ditangkap setelah ketahuan menjual sepeda motor hasil pembegalan di Depok.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga menjelaskan penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada sepeda motor tanpa dilengkapi dokumennya dijual Rp 7 juta di media sosial.
“Lalu anggota yang menyamar sebagai pembeli bersepakat untuk bertemu pelaku di Depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Rabu (10/2/2021) lalu,” ucap Dirga kepada wartawan, Senin (15/02).
Petugas lalu bertemu dengan penjual. Ketika transaksi, ketiga pelajar asal Jakarta Timur itu disergap. Hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor itu hasil perampokan di wilayah Citayam, Depok, Jawa Barat.
“Mereka berencana melepas (menjual) motor itu. Memang mereka mengambil lokasinya jauh-jauh. Rumah alamat domisili mereka kan ada di Jakarta Timur, beraksinya di Depok, terus melepasnya di Pondok Gede, maksudnya biar menghilangkan jejak,” akunya.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit sepeda motor, 3 unit ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan barang curian.
Ia menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman emapt tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu.
Kontributor: Denny Arya P





























