Infobekasi.co.id – Aparat Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi meringkus seorang tersangka pencusi spesialis sepeda motor. Tersangka berasal dari Lampung itu adalah ATN, 25 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya Pramasakti mengatakan, tersangka dibekuk setelah menggasak sepeda motor milik Rifky Saputra jenis Honda Vario B 4834 FTD di Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat pada 10 Maret lalu.
“Sepeda motor diparkir di depan rumahnya,” katanya.
Menjadi korban pencurian, Rifky segera melapor ke Polsek Cikarang Barat. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki. Hasilnya, tak jauh dari lokasi kejadian, tersangka dibekuk.
“Pelaku berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya dapat diamankan,”kata Kapolsek.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka merupakan ‘pemain’ asal Lampung, biasa menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat. Sasarannya, sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
Modusnya, pelaku keliling mencari target. Setelah ada dan dianggap cukup aman, pelaku beraksi menggunakan kunci leter T. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam dengan nopol B 4040 FRD yang biasa dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.
Selain itu, petugas juga mengamankan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku, satu buah gagang kunci leter T,2 dua buah anak kunci T, satu buah kunci magnet, serta satu potong sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya hukuman lima tahun penjara. (fiz)
#infobekasi #bekasi






























