Skip to content

Peristiwa Berdarah di Bintara, Lima Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Infobekasi.co.id – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang membuat satu orang luka-luka dan satu tewas di depan Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, pada Minggu (14/08) dini hari pukul 03.00 WIB.

Korban diduga salah sasaran. Pasalnya, mereka tengah melintas ketika ada dua kelompok pemuda bertikai. Korban jatuh dari motor dan mendadak diserang menggunakan senjata tajam. Satu korban tewas di lokasi kejadian.

Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mengatakan pihaknya menangkap sepuluh orang pascakejadian tersebut. Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang menjadi tersangka.

Ia menambahkan, dari kelima orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, Polisi menetapkan mereka dengan pasal yang berbeda-beda yakni baik dari tersangka AB, MD dan DAS dikenakan Pasal 170 KUHP Dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Dengan dari ketiga tersangka tersebut merupakan orang yang melukai kedua korban, hingga satu diantaranya meninggal dunia,” ungkapnya

Sementara, Satu tersangka lainnya yaitu NS dikenakan Pasal 160 KUHP Dengan hukuman penjara selama enam tahun, Sedangkan A dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Kemudian dari tersangka NS berperan sebagai penghasut hingga aksi tawuran antar kelompok terjadi. Sementara A merupakan orang memiliki senjata tajam,” pungkasnya

Selain itu baik barang bukti yang diamankan petugas antara lain yaitu, dua bilah clurit, 1 bilah cocor bebek, satu buah kaos milik korban AN dan satu buah jaket milik korban RA.

Kontributor: Denny Arya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *