Catut Nama Tokoh Agama, Pelaku Penipuan Sarung Rp43 Juta Ditangkap
infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap proa berisinal AR berusia 49 tahun atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap kawannya sendiri. Pelaku menggunakan modus pesanan fiktif pembelian sarung dengan nilai mencapai Rp43 juta, serta mencatut nama seorang tokoh agama agar aksinya terlihat meyakinkan dan berjalan lancar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tersangka memesan sebanyak 19 kodi sarung dari dua merek berbeda. Setelah barang diterima, tersangka tidak melakukan pembayaran, melainkan langsung menjual sarung tersebut ke pihak lain.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp43 juta,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Korban berinisial HA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi berhasil menangkap AR. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, mengingat diduga masih ada korban lain dengan nilai kerugian yang lebih besar.
Tersangka AR dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp500 juta.
(Fahmi/ded)

