infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM ) pada hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023, dapat mengunjungi Mitra 10 Jatimakmur.
Adapun jadwal pelayanan operasional dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB sebagaimana dikutip dalam akun resmi instagram Korlantas Polri.
Biaya perpanjangan SIM Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda penuhi untuk perpanjangan SIM tipe A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Reporter Magang oleh: Aleisa
EditorĀ : Dede Rosyadi






























