infobekasi.co.id – Seorang pengamen badut, Samsuri berusia 32 tahun ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini terungkap setelah Samsuri melakukan pencabulan terhadap RMR berusia 11 tahun di rumah kontrakan korban pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 19.00 WIB lalu.
Korban yang terbangun dan terkejut menendang pelaku Namun, Samsuri kembali melakukan aksinya setengah jam kemudian. Aksi pelaku terhenti setelah anak-anak lain menggedor pintu kontrakan, membuat Samsuri panik dan bersembunyi di plafon kamar mandi. Warga marah menangkapnya dan menyerahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban lain, berinisial DAP juga menjadi korban pencabulan Samsuri pada Mei 2025. RMR mengalami pencabulan sebanyak tujuh kali, sementara DAP tiga kali. Polisi mengungkapkan bahwa RMR merupakan keponakan Samsuri, sedangkan DAP adalah temannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan, Samsuri dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual. Berbagai media massa telah memberitakan kasus ini secara luas, menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman serupa.
Kejadian ini juga memicu diskusi publik tentang pentingnya edukasi seksualitas bagi anak dan remaja, serta langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros






























