Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mencopot jabatan kepala sekolah SDN Jaticempaka, Pondok Gede, menyusul aduan pungutan liar (pungli) dari orang tua murid.
“Kepala sekolahnya sudah kami nonjob-kan,” tegas Tri Adhianto kepada wartawan di Bekasi, Rabu, 23 Juli 2025.
Kini, mantan kepala sekolah tersebut berstatus guru biasa di sekolah yang sama, tetap di bawah pengawasan. Jabatan kepala sekolah diisi Pelaksana Tugas (Plt.) sementara menunggu pengangkatan definitif.
Aduan pungli tersebut disampaikan orang tua murid langsung kepada Pemkot Bekasi saat apel pagi Senin, 21 Juli 2025. Aduan meliputi pungutan biaya sampul rapor dan tanda tangan ijazah sebesar Rp15.000.
AT/drs
#infobekasi #bekasi






























