Kasus Atas Nama Agama: Dari Asusila Guru Ngaji Cabuli Santri hingga Kontroversi Pengajian ‘Tiket Surga’ Bikin Heboh Bekasi

infobekasi.co.id – Kota Bekasi tengah menghadapi krisis kepercayaan yang mendalam lantaran beberapa kasus mengatasnamakan agama. Serangkaian kasus memilukan, mulai dari pencabulan santri oleh guru ngaji, hingga kontroversi pengajian diduga menyimpang dengan iming-iming ‘tiket surga’, telah mengguncang sendi-sendi moral dan sosial masyarakat.

Pencabulan Guru Ngaji ke Santri di Pesantren Jatiasih

Kasus terbaru ini mencuat setelah penangkapan MAM (28), seorang guru ngaji di sebuah pesantren di Jatiasih, atas dugaan pencabulan terhadap dua santri kakak beradik, MR (13) dan MF (14). Aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2025 lalu. saat kedua korban masih menimba ilmu di pesantren tersebut.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, saat itu mengungkapkan, modus pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memperdaya korban. MAM meminta korban membersihkan rumahnya yang berada di lingkungan pesantren, dan kemudian melakukan aksi pencabulan saat korban beristirahat.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel saat mereka sedang beristirahat, lalu melakukan tindakan asusila,” jelas Kompol Binsar beberapa waktu lalu.

Korban, mengalami trauma mendalam, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada paman mereka, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama, menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban.

Kasus Asusila Guru Ngaji di Karangbahagia

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus lain muncul dari Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. S, seorang guru ngaji yang menjadi tersangka kasus tindak asusila terhadap muridnya.

S, bersama dengan anaknya berinisial MHS (29), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak asusila terhadap muridnya dan ditahan sejak 24 September lalu.

Kontroversi Pengajian ‘Tiket Surga’ di Dukuh Zamrud: Bisnis Agama atau Penyimpangan Ajaran?

Kasus lain yang tak kalah menghebohkan adalah kontroversi pengajian yang diselenggarakan oleh seorang wanita berinisial PY alias Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya. Warga setempat melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk di depan rumah PY pada 10 Agustus 2025, menuntut agar kegiatan pengajian tersebut dihentikan.

Menurut tokoh agama setempat, Abdul Halim, pengajian yang diadakan oleh PY dilakukan secara tertutup dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Salah satu isu yang paling kontroversial adalah dugaan adanya iming-iming ‘tiket surga’ dengan bayaran Rp1 juta.

“Mantan jemaah mengeluhkan adanya ajaran yang tidak masuk akal, seperti jaminan masuk surga dengan membayar sejumlah uang,” ungkap Abdul Halim.

Selain itu, PY juga dinilai tidak menghiraukan budaya setempat, seperti tindakan memandikan anjing yang dianggap tidak lazim oleh warga yang mayoritas bermadzhab Syafi’i.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi berencana mengadakan pertemuan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyikapi aksi protes warga dan mencari solusi terbaik.

Refleksi dan Tindakan Nyata: Menyelamatkan Pendidikan Agama di Bekasi

Serangkaian kasus ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi. Pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil harus bersatu padu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keagamaan yang ada. Langkah-langkah konkret perlu dilakukan antara lain:

– Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama, termasuk pesantren dan majelis taklim, untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan penyimpangan ajaran.

– Pendidikan Karakter: Memasukkan pendidikan karakter dan etika ke dalam kurikulum pendidikan agama, untuk menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat pada generasi muda.

– Pelibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pendidikan agama, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak.

– Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan penyimpangan ajaran agama, tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya.

– Dialog dan Kerukunan: Memperkuat dialog antarumat beragama dan mempromosikan kerukunan, untuk mencegah terjadinya konflik dan perpecahan akibat perbedaan keyakinan.

Hanya dengan tindakan nyata dan komitmen bersama, kita dapat menyelamatkan pendidikan/kegiatan keagamaan di Bekasi dari kehancuran, dan membangun masyarakat yang berakhlak mulia dan berlandaskan nilai-nilai luhur agama.

Yayan/Dede Rosyadi

#KasusAtasnamaAgama #Infobekasi #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini