infobekasi.co.id – Sepuluh anak di bawah umur yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di dua kantor polisi di Kota Bekasi, kini telah dibebaskan setelah melalui proses diversi. Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur persidangan, mengutamakan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian peninjauan melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas). KPAD kemudian memberikan rekomendasi kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk melaksanakan diversi.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses diversi, seluruh anak-anak yang terlibat telah dibebaskan. Proses ini berjalan dengan lancar dan tanpa biaya,” ujar Novrian, Minggu, 7 September 2025.
Selama masa penyelidikan, KPAD Kota Bekasi aktif memberikan pendampingan kepada para tersangka yang masih tergolong anak-anak. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembinaan melibatkan orang tua, pihak sekolah, serta lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami akan terus memantau dan membina anak-anak ini, serta mengembalikan mereka ke lingkungan keluarga dan sekolah dengan harapan mereka dapat kembali beraktivitas secara positif,” tegas Novrian.
KPAD Kota Bekasi menekankan pentingnya perhatian bersama dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak-anak. Novrian juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut seringkali dipengaruhi oleh pergaulan yang kurang baik.
“Kami berharap anak-anak ini dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. Mereka harus memahami bahwa tindakan melanggar hukum, terutama yang bersifat merusak fasilitas publik dan melakukan kekerasan, adalah tindakan yang salah dan merugikan,” ucapnya.
Novrian menambahkan, bahwa KPAD Kota Bekasi akan terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak serta keluarga mereka, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros






























