Caddy Golf Diciduk Polisi Gegara Cabuli Seorang ABG, Ini Penjelasan Polisi

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial M (26), yang berprofesi sebagai caddy golf, terkait kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

“M ini bekerja sebagai caddy golf di salah satu lapangan golf di Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Jumat, 12 September 2025.

Kombes Kusumo menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Instagram. Intensitas interaksi yang tinggi membuat keduanya sering bertemu hingga akhirnya melakukan hubungan badan.

Kecurigaan muncul ketika orang tua korban menyadari bahwa anaknya sering pulang terlambat dari sekolah. Mereka kemudian mencari informasi dari teman-teman korban.

Pada hari Minggu, 7 September 2025, orang tua IF (inisial korban) menemukan anaknya bersama pelaku di sebuah rumah indekos di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Saat ditemukan di rumah indekos pelaku, M, keduanya didapati dalam keadaan tanpa busana,” ujar Kombes Kusumo.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap M. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak mengandung unsur pemaksaan, meskipun pelaku sempat menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun, dipastikan bahwa korban tidak hamil.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan hubungan terlarang tersebut di tempat indekos,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini