Infobekasi.co.id – Pihak kepolisian Polsek Tambun membeberkan motif perundungan yang dilakukan tujuh pelajar SMP di Tambun, diduga lantaran korban (adik kelas) menolak ajakan untuk berkumpul bersama para pelaku.
“Korban (adik kelas) menolak untuk nongkrong bersama mereka,” jelas Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, Kamis, 16 Oktober 2025.
Proses hukum bakal tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan anak. “Kami akan melakukan gelar perkara pendahuluan sebagai persiapan untuk tahap berikutnya,” tambahnya.
Untuk penanganan yang lebih komprehensif, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan DP3A,” kata Kompol Wuryanti.
Diketahui, aksi perundungan ini terjadi pada bulan Agustus 2025. “Kejadian ini terjadi pada bulan Agustus, namun baru dilaporkan kemarin,” beber Kompol Wuryanti.
Saat ini, ketujuh pelajar yang masih di bawah umur tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polsek Tambun Selatan.
Berita sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa remaja duduk berjongkok. Kemudian, pelaku yang mengenakan seragam SMP dengan kemeja putih dan celana biru, secara bergantian memukul dan menendang korban.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros






























