Pemegang Paspor Kini Bisa Akses ke 88 Negara Tanpa Visa, Ini Syaratnya

Infobekasi.co.id – Pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati fasilitas bebas visa ke 88 negara di seluruh dunia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan, perluasan akses ini merupakan hasil dari implementasi diplomasi keimigrasian, berlandaskan prinsip resiprokal (hubungan timbal balik).

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengatakan, kenaikan signifikan dari 73 menjadi 88 negara bebas visa adalah bukti meningkatnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Ia mengaskan, fasilitas ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui negosiasi yang saling menguntungkan antar negara.

“Kita menjalankan amanat undang-undang di mana pemberian bebas visa harus bersifat timbal balik (resiprokal). Indonesia tidak lagi memberi akses tanpa manfaat serupa bagi warga negara kita. Ini adalah perjuangan diplomasi untuk memastikan paspor Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat di kancah global,” ujar Silmy, baru-baru ini.

Secara hukum, kebijakan ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menekankan bahwa pembebasan visa bagi orang asing harus memperhatikan asas manfaat dan timbal balik. Strategi ini terbukti efektif dalam memperluas mobilitas global warga Indonesia dalam waktu singkat.

Namun, Silmy mengingatkan, keberlanjutan fasilitas bebas visa ini sangat bergantung pada perilaku WNI di luar negeri. Kepercayaan internasional bisa runtuh jika terjadi banyak pelanggaran pemegang paspor Indonesia.

“Bebas visa adalah hak istimewa yang harus dijaga. Saya mengimbau masyarakat untuk menghindari tiga pelanggaran utama di luar negeri: overstay (melebihi masa tinggal), bekerja tanpa izin resmi, dan melakukan tindak kriminal. Jika trust internasional tinggi, maka daftar negara bebas visa akan terus bertambah,” papar Silmy.

#Paspor #Imigrasi #infobekasi #Bekasi

Editor: Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini