Bekasi Selatan – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari Raya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman, Rabu (8/7).
“Pemerintah sudah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, nantinya laporan dari perusahaan yang sudah membayar dilaporkan ke disnaker,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan, untuk sistem pembayaran THR minimal diperuntukkan bagi tenaga kerja yang telah bekerja minimal 3bulan.
“Untuk tenaga kerja minimal 3 bulan, perhitungannya jumlah bulan dibagi 12, dikali satu bulan gaji. Sementara untuk tenaga kerja yang sudah satu tahun hitungannya dapat satu kali gaji,” jelas sudirman.
Disnaker juga telah menyediakan posko pengaduan THR untuk para tenaga kerja yang tidak dibayarkan THRnya.
“THR kan merupakan hutang perusahaan yang wajib dibayar. Jadi bagi tenaga kerja yang belum dibayarkan THRnya, bisa mengadukan ke posko THR.” Tutup dia. (Sel)