Bekasi Selatan – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bekasi menindak tegas terhadap 12 dari 54 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan pasca cuti bersama di halaman Pemerintah Kota Bekasi usai apel pagi, Senin (3/8).
PNS ini kedapatan bolos saat BKD melakukan sidak pada hari pertama masuk kerja, Rabu (22/7) di Pemerintahan Kota Bekasi.
Kasubit Pembinaan Pegawai Robbie mengatakan, 12 PNS yang memenuhi panggilan akan diberikan pembinaan dan untuk 32 PNS yang tidak memenuhi panggilan akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Panggilan kedua konsekwensinya lebih berat. Tiga kali dipanggil tidak hadir, PNS diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya
12 Aparatur yang memenuhi panggilan tersebut terdiri dari 2 Dinas Bina Marga dan Tata Air, 2 Dinas Bangunan dan Pemukiman, 1 Dinas Sosial, 2 setwam 1 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, 1 Dinas Perhubungan, 1 Dinas Tata Kota, 1 Dinas Pendidikan, dan 1 orang Dinas Perekonomian Rakyat.
Dengan ini Robbie berharap PNS dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja serta memenuhi tanggung jawabnya. (Fai)