Bekasi Timur – Pemerintah Kota Bekasi bersama anggota DPRD Kota Bekasi melakukan rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2015.
Isi kesepakatan tersebut adalah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 dan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas perlakuan anggaran sementara di tahun anggaran 2015.
Dalam kesempatan itu, usai penandatanganan, Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu yang bertindak mewakili Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa sisa anggaran tahun 2014 sebesar Rp. 746.952.946.446,-.
“Saya menghimbau seluruh jajaran pemerintahan agar lebih cermat, transparan dan lebih akuntabel lagi dalam mengelola anggaran,” ujar Syaikhu, Jumat (14/8) sore.
Dirinya juga menyatakan agar seluruh laporan anggaran dijelaskan ke publik. “Supaya tidak ada lagi kesalah pahaman antara anggota dewan. Jangan sampai ada kebococoran, penghitungan setiap rupiahnya harus cermat,” ujar Syaikhu.
Tidak lupa, saat menyampaikan sambutannya, Syaikhu mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 70. (Sel)