Bekasi Timur – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengesahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2015 dan KUA/PPAS 2016, Rabu (26/8).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan notakesepahaman antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi. Mewakil Pemerintah Kota Bekasi, hadir Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu.
Rapat paripurna yang berlangsung malam hari itu, Dipimpin langusng Ketua DPRD Tumai dan didampingi unsur pimpinan lainnya. Acara yang digelar terbuka untuk umum itu dihadiri semua fraksi di DPRD.
Usai rapat paripurna DPRD, Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, KUA/PPAS yang telah disetujui itu merupakan landasan dalam penyusunan APBD-P 2015 dan penyusunan APBD 2016. Di dalam KUA/PPAS tersebut tertera rencana kerja dan sasaran pembangunan yang akan dilakukan hingga akhir tahun anggaran 2015 dan 2016.
“Semoga sesudah ini prosesnya lebih cepat agar pembangunan tidak terganggu. Masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” kata Ahmad Syaikhu.
Ia berharap masyarakat bisa terlibat memberikan masukan dan saran selama pembahasan di dewan. “Meski sudah ada Musrenbang dan dewan pun ada reses. Masyarakat tetap dipersilahkan memberikan masukan selama proses pembahasan hingga ditetapkan menjadi APBD,” katanya. (sel)