BEKASI SELATAN – Hotel MM yang terletak di jalan Pramuka, Bekasi Selatan belum membayar pajak reklame ke DP3JU Kota Bekasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pertaman dan Reklame Hermawan.
Kabid Pertamanan dan Reklame Gutus Hermawan mengungkapkan bahwa Hotel tersebut belum memenuhi kewajiban membayar pajak reklame sesuai perda nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame kepada para awak medua, Rabu (13/1).
“Untuk Hotel tersebut memang belum memenuhi aturan pembayaran pajak reklame, kami himbau agar pemilik Hotel harus memenuhi kewajiban-nya untuk membayar reklame yang sudah tertera diperaturan daerah Kota Bekasi,” kata Hermawan.
Kesadaran dalam mentaati aturan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi harus dimiliki oleh para pengusaha. Kewajiban membayar pajak dan tertib pajak dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di Kota Bekasi. (ez)