MUI : Gafatar Jangan Ditindaklanjuti Dengan Kekerasan

images


Gafatar merupakan singkatan dari Gerakan Fajar Nusantara. Gerakan ini dianggap sesat karena merupakan lanjutan dari aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dulu sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, penyimpangan utamanya terdapat pada kalimat syahadatnya. Jika dalam Islam, arti dari kalimat syahadat adalah “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah”, sedangkan dalam ajaran Gafatar, “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi Al-Masih Al-Maw’ud adalah utusan Allah”

Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada Ormas Islam, untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap mantan anggota Gafatar. Mereka meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan semuanya kepada pemerintahan.

Untuk masalah penyimpangan agama ini akan diselesaikan oleh MUI, sedangkan masalah keamanannya akan pemerintah atasi. Karena tindak kekerasan yang dilakukan nantinya akan merusak persatuan bangsa dan negara. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini