BEKASI TIMUR – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi yang ke-19 pada 10 Maret mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memfasilitasi pembuatan akta kelahiran secara gratis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, kepada infobekasi.co.id melalui sambungan Whatsapp, Selasa (23/02).
Kata Alex, penyelenggaraan tersebut akan dilakukan dalam satu hari kerja pada Sabtu (27/02) di halaman kantor Disdukcapil yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 100.
Untuk pengajuan, warga cukup membawa persyaratan umum seperti KTP Ibu dan Bapak (orangtua), Kartu keluarga (KK), surat nikah dan form 201 dari kelurahan.
“Kalau yang nikah siri cukup KTP dari pihak ibu,” imbuhnya.
Alex menyebutkan, warga yang bisa mengurus akta lahir ini yaitu yang masih berusia mulai 0 sampai 18 tahun, dan belum memiliki akta lahir.
“Jadi dihimbau untuk para warga Bekasi yang belum memiliki akta lahir, untuk segera mengurus tanggal 27 Februari nanti. Gratis, tanpa dipungut biaya,” pungkas dia. (Sel)








































