BEKASI TIMUR – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, mengatakan bahwa baru 87 persen dari total masyarakat Kota Bekasi yang sudah melakukan pengurusan akta lahir.
“Baru 87 persen yang mengurus. Artinya masih 13 persen lagi yang belum terdaftar. Ini merupakan PR untuk Disdukcapil, karena masih banyak yang belum mengurus,” ujar Alex kepada infobekasi.co.id disela acara pembuatan akta lahir sekali jadi di halaman kantor Disdukcapil, Sabtu (27/02).
Dia mengungkapkan pentingnya mengurus akta lahir bagi masyarakat Bekasi, karena ini merupakan hak anak supaya diakui sebagai penduduk Indonesia.
“Belum lagi untuk syarat masuk sekolah, bahkan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan mulai diberlakukan Kota Bekasi mulai 2017, dimana syarat utamanya adalah akta lahir. Untuk itu, masyarakat Kota Bekasi sebaiknya segera mengurus akta lahir anaknya,” terang dia.
Kedepan, lanjut Alex, untuk menyegerakan masyarakat supaya segera mengurus akta lahir adalah dengan melakukan peningkatan strategi untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita akan perbanyak pamflet, sosialisasi melalui media cetak, online, dan media sosial juga. Kita juga akan terus sosialisasi ke tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RW,” pungkasnya. (Sel)