Dua ABG dan Seorang Paruh Baya Diamankan Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara

DIBEKUK : Petugas kepolisian tengah menunjukan barang bukti ekstasi dan seorang kurir narkoba saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Timur Kota Bekasi, kemarin. Sebanyak 4.554 butir ekstasi dan 0.5 Ons sabu-sabu diamankan dari seirang kurur narkoba berinisial AM.
www.jawapos.com

BEKASI UTARA – ‪Dua bocah ABG dan seorang pria paruh baya berhasil diamankan Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara. Mereka diamankan karena kepergok saat sedang transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Raya Bintara, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.

‪Humas Polres Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, mengatakan jika ketiga pelaku tersebut bernama RS (20), dan FS (19), keduanya warga Duren Sawit, serta AD (50), warga Vila Indah Permai.‬

‪”Penangkapan ketiga tersangka itu, berdasarkan laporan, masyarakat setempat kerap melihat transaksi narkotika. Mendengar hal itu, Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara langsung menyisir lokasi dan mendapati seseorang yang dicurigai,” kata Puji, kemarin.‬

‪Benar saja, petugas langsung mendapati pelaku FS. Ia ditangkap saat tengah asyik nongkrong di pinggir Jalan Bintara.‬

‪”Setelah dicurigai, dan melakukan penggeledahan terhadap FS, ditemui dalam sakunya sebanyak satu bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelas Puji.

‬Dari hasil penangkapan FS, lanjut Puji, polisi lalu melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka kedua, yakni RS, “Pengakuan tersangka FS terhadap barang yang dimilikinya tersebut didapat dari tersangka RS itu,” terangnya.‬

‪Akhirnya, RS pun diciduk polisi dan mengakui barang haram tersebut dia dapati dari tersangka berinisial AD, dan dijualnya kembali, “Ya akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan petugas berikut dengan barang buktinya,” ungkapnya.‬

‪Saat ini, tambah Puji, ketiga tersangka tersebut masih diproses di Polsek Bekasi Utara, beserta barang bukti dua bungkus sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, dan satu unit telephone seluler. Mereka pun dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini