Cetak KTP-el Sehari, Warga Wajib Bawa Bukti Perekaman ke Bekasi Expo

AlexanderBEKASI TIMUR – Sebelum mengajukan pencetakan KTP Elektronik sehari jadi di Bekasi Expo, Summarecon Mall Bekasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Alexander Zulkarnaen mengingatkan bahwa warga wajib membawa bukti perekaman dari kecamatan.

“Perekaman harus sudah dilakukan di kecamatan, baru nanti pencetakan disini (Bekasi Expo). Bukti perekaman juga harus dibawa, baru bisa melakukan pencetakan,” ujar Alex kepada infobekasi.co.id, Senin (14/03).

Alex mengungkapkan, bahwa saat ini di setiap kecamatan sudah dilengkapi dengan satu set alat perekaman KTP-Elektronik, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh saat melakukan perekaman. Hanya urusan pencetakan masih ditangani oleh dinas.

“Kita menargetkan pencetakan 200 KTP-elektronik dalam sehari, selama 8 hari berlangsungnya Bekasi Expo,” ujarnya.

Ia menambahkan, persyaratan pembuatan KTP-elektronik meliputi, surat keterangan telah perekaman minimal dua hari yang lalu atau sebelumnya, surat pengantar RT/RW, foto copy KK, dan membawa KTP lama.

“Kalau tidak membawa persyaratan itu ya pasti nggak bisa melakukan pencetakan,” ungkapnya.

Untuk melakukan pengajuan pencetakan KTP-el dalam Agenda Bekasi Expo yang dihelat mulai 12 hingga 20 Maret 2016 ini, lanjut Alex, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pengambilan nomor antrian, yang dibuka mulai pukul 11.00 WIB.

“Masyarakat yang sudah mendapat nomor antrian dapat dicetak KTP elektroniknya pada hari tersebut sampai dengan pukul 20.00 WIB,” pungkasnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini