BEKASI SELATAN – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Pondok Gede, Sonny Agustinus, mengatakan bahwa setidaknya ada empat kecamatan yang dimintainya bantuan untuk mengawasi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak.
Keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Pondok Gede, Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna. Menurutnya, pengawasan ini perlu dilakukan secara merata karena kesadaran para wajib pajak di empat wilayah tersebut terbilang rendah.
“Kesadaran masyarakat masih sangat rendah dalam hal pembayaran pajak. Padahal ini kan kewajiban mereka terhadap negara. Maka dari itu, KPPP sekarang ini sedang gencar mengadakan roadshow ke tiap-tiap kantor kecamatan, kelurahan, dandim, babinsa, koramil dan notaris untuk pembinaan dalam program jemput bola,” jelasnya kepada infobekasi.co.id, Rabu (23/03).
Program tersebut, kata dia, sekaligus untuk melakukan pembinaan kepada para staf kecamatan dalam pengisian SPT e-filling (pelaporan melalui elektronik). Dimana seluruh staf di masing-masing kecamatan nantinya wajib melaporkan SPT sebelum 31 Maret mendatang. Baik wajib pajak perorangan (karyawan) maupun pengusaha.
“Dan apabila setelah tenggat waktu di akhir Maret nanti masih ada yang belum melaporkan SPT tahunannya, maka akan terkena denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” tegasnya.
Dirinya menargetkan, akan ada pengisian e-filling dari sebanyak 33.398 wajib pajak, dari 4 kecamatan dengan kesadaran pajak rendah itu. Namun, Sony mencatatkan bahwa tak hanya bagi WP dari pengusaha dan karyawan saja yang harus melapor SPT, aparatur daerah juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya untuk membayar pajak dan melapor tepat waktu.
“Tujuan dari pelaporan melalui elektronik ini, dimaksudkan agar ditahun-tahun mendatang tak ada lagi pewajib pajak yang melapor secara manual, karena cara manual itu dianggap menyulitkan,” terangnya.
Mekanisme pelaporan SPT tahunan melalui e-filling ini, yakni wajib pajak harus memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan, serta email untuk dapat diregistrasi ke dalam aplikasi pendataan. Karena setiap konfirmasi nantinya akan dikirim melalui email.
“Jadi nanti tidak ada lagi yang melapor langsung ke kantor. Kalaupun ada, biasaya para WP yang baru. Jadi kita akan mengajarkannya untuk cara pelaporan melalui e-filling,” pungkasnya. (Sel)