
Pelaku diketahui berinisial NM, yang ditangkap di rumahnya di Perumnas 3, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur. Sedangkan keempat rekannya yang berinisial IB, DP, AM, dan BG, masih dalam pengejaran petugas.
“Pihaknya sudah mengejar para pelaku lainnya hingga ke daerah Tebet, Jakarta Selatan, namun masih gagal dan para pelaku masih bersembunyi. Sedangkan pelaku NM ini adalah otak pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Kompol Rajiman.
Kasat Reskrim menambahkan, baik korban dan pelaku diduga saling kenal, dan dipastikan bukan dari genk motor yang disebutkan sejumlah media online.
“Saya tegaskan, bahwa pelaku dan korban bukan dari genk motor, korban dan pelaku tinggal hanya berbeda RW saja. Modusnya hanya kesal karena kebisingan suara motor korban,” ujar Rajiman.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa NM bersembunyi di rumahnya. Setelah dilacak, ternyata benar, dan kemudian ia ditangkap, tanpa perlawan.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sepeda motor dengan knalpot racing, dan pakaian milik korban yang masih terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHAP, tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, petugas masih memburu keempat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. (Tio)