Qanun Jinayat di Aceh Berlaku untuk yang Non-Muslimkah?

Qanun JinayatNangroe Aceh Darussalam disebut sebagai serambi Mekkah. Hal ini dikarenakan napas Islam yang begitu kuat dalam setiap kehidupan masyarakatnya. Syariat Islam pun dideklarasikan di daerah istimewa ini pada 2001 lalu. Namun tetap saja, sampai saat ini pro dan kontra mengenai hukum Islam tersebut masih saja terus bergulir.

Peraturan yang berlaku sebelumnya digantikan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat, pada 23 Oktober 2015, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Namun, masalah yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, mengenai Qanun Jinayat tersebut adalah, mengenai hukuman cambuk yang dikenai oleh seorang wanita berusia 60 tahun, yang bukan beragama Islam.

Berita mengenai wanita ini pertama kali dilansir oleh kantor berita AFP, pada Rabu (13/04) kemarin.

Wanita yang dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali pada Selasa (12/04) kemarin, dianggap telah melanggar peraturan karena ia menjual minuman beralkohol. Tapi yang jadi masalah adalah, Qanun Jinayat itu hukum Islam, jadi apa Qanun Jinayat juga berlaku bagi yang bukan Islam?

Hukuman syariah di Aceh pada dasarnya hanya berlaku untuk kalangan Muslim. Namun seperti ditulis AFP, seorang pejabat di kantor Kejaksaan Aceh Tengah, Lili Suparli, mengatakan ada dasar aturan untuk menjerat penganut agama lain dalam hukum syariah di beberapa kasus tertentu.

“Ini adalah kasus pertama seorang non muslim dihukum dalam hukum Islam,” kata Lili kepada AFP.

Namun berbeda dengan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas, melalui BBC Indonesia, dia menyatakan bahwa Qanun Jinayat diatur jelas bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim.

“Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Syahrizal. (Adm)

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini