Ini Jawaban BKD Terkait Instruksi Sekda Kota Bekasi

Sajekti Rubiah Dinas Tenaga Kerja Kota BekasiBEKASI SELATAN – Terkait instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi (BKD), yakni untuk menindak tegas para PNS dan TKK yang acap kali sering membolos. (Baca : Sekda Ancam Pecat TKK dan Turunkan Golongan PNS yang Tidak Ikuti Aturan Pemkot Bekasi)

Sajekti Rubiah, kepala bidang (Kabid) kepegawaian BKD Kota Bekasi, menjelaskan bahwa penindakan TKK dan PNS yang melanggar, harus didasari laporan dari SKPD, atau dari tempat yang bersangkutan, karena menurut dirinya, semuanya harus mengikuti mekanisme kepegawaian.

“Saya sudah dengar terkait instruksi dari Sekda, dan kami menanggapi hal itu dengan positif. Semua demi ketertiban para pegawai. Namun ada tata cara dan mekanismenya, BKD akan menindaklanjuti hal tersebut, asalkan ada laporan terlebih dahulu dari SKPD atau tempat pegawai itu bekerja,” ujar Sajekti, Selasa (19/04).

Sajekti memaparkan, adapun sanksi terendah bagi PNS dan TKK yang melanggar peraturan ialah, BKD berhak mengeluarkan surat teguran, untuk sanksi yang tertinggi ialah penurunan golongan bagi PNS, dan pemecatan bagi TKK.

“Kalau dari SKPD ada laporan ke BKD terkait TKK atau PNS, langsung kita tangani. Kami pun melihat berdasarkan pelanggarannya, kalau pelanggaran kecil sanksinya juga kecil, namun kalau pelanggarannya sudah tidak bisa ditolerir, maka akan ada sanksi pemecatan dan penurunan golongan,” kata dirinya. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini