Meski 2017 belum sama-sama kita tapaki, namun pemerintah sudah menyusun jadwal libur untuk tahun itu. Selama 2017, total libur ada 19 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, mengatakan melalui antara.com, pada Kamis (14/04), bahwa tujuan untuk dibuatnya pengaturan cuti bersama, dan libur nasional adalah untuk meningkatkan efisensi dan efektivitas.
“Tujuan dilakukan pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja,” katanya.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 yaitu sebanyak 19 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak empat hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.
1. 1 Januari – Tahun Baru 2017 Masehi
2. 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. 28 Maret – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. 14 April – Wafat Isa Al Masih
5. 24 April – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6. 1 Mei – Hari Buruh Internasional
7. 11 Mei – Hari Raya Waisak 2561
8. 25 Mei – Kenaikan Isa Al Masih
9. 25 – 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
10. 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
11. 1 September – Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
12. 21 September – Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
13. 1 Desember – Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember – Hari Raya Natal
Rincian Cuti Bersama 2017 :
2. 26 Desember – Hari Raya Natal (Adm)