Kepala DP3JU : Kebersihan adalah Tanggung Jawab Bersama

Sampah di pedestrian BekasiBEKASI SELATAN  – Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), Karto, mengungkapkan kekecewaannya pada sebagian masyarakat yang acap kali sering mengotori fasilitas ultinitas pedestrian jalan, dengan membuang sampah sembarangan, di Jalan Kh. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi.

“Pedestrian jalan dan taman yang telah kami buat itu kan dimaksudkan untuk memperindah Kota Bekasi, agar masyarakat bisa nyaman saat menggunakan fasilitas tersebut. Tapi saya sangat menyesalkan ulah sebagian masyarakat yang tidak tertib dan menjadikan pedestrian jalan sebagai tempat buang sampah,” kata Karto, Selasa (26/04).

Sampah yang berserakan di pinggir jalan BekasiKarto menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan fasilitas umum yang ada di Kota Bekasi, yakni agar mereka pun bisa merasa nyaman.

“Ini harus ada kesadaran dari masyarakat, harus bisa saling mengingatkan dan menjaga kebersihan fasilitas umum. Kalau buang sampah harus pada tempatnya. Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, maupun masyarakat Kota Bekasi untuk saling menjaga kebersihan, di manapun tempatnya,” ujar Karto.

Dirinya mengakui, memang ada kekurangan dalam pengawasan pada area tersebut. Untuk kedepannya dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan (Dinsih) Kota Bekasi, dan Satpol PP, agar bisa lebih intens dalam membatu pengawasan pada area pedestrian jalan tersebut.

“Kita akan lakukan koordinasi lanjutan ke Dinsih dan Satpol PP. Diharapkan juga ada beberapa petugas Satpol PP di area tersebut, agar bisa langsung lakukan penindakan terhadap masyarakat yang membandel,” kata dia.

Dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi, Nomor 10 Tahun 2011 mengenai ketentuan K3, yang tertuang pada Pasal 21 Ayat 2, yang isinya, setiap orang, badan hukum, dan/atau perkumpulan, bertanggung jawab atas kebersihan, dan dilanjutkan oleh Pasal 22 Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi rumah atau bangunan, masing-masing serta lingkungan sekitarnya, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum. Jelas didalam peraturan tersebut, masyarakat bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini