Tegakan Disiplin Aparatur dan Perda, Pemkot Bekasi Bentuk Penyidik PNS

PPNS Kota BekasiBEKASI SELATAN – Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengungkapkan, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat besar dalam membantu penegakan Perda. Diharapkan dengan adanya PPNS di lingkup pemerintahan Kota Bekasi, dapat berkontribusi aktif dalam penanganan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

“Peran PPNS sangatlah penting dan besar dalam membantu penegakan peraturan daerah. Misalnya Satpol PP, jika ada PNS yang melakukan pelanggaran Perda, bisa langsung melakukan penyidikan sehingga bisa memproses dalam kaitan tipiring. PPNS harus bisa memberikan kontribusi penuh kepada Pemkot Bekasi,” ujar Ahmad Syaikhu, Selasa (26/04).

Mereka yang sudah menjadi PPNS, telah dinyatakan lulus oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Untuk saat ini, ada tiga puluh PPNS di lingkup Pemkot Bekasi. Kedepannya, Pemkot Bekasi akan terus menambah jumlah PPNS, karena dengan jumlah yang ada pada saat ini belum dirasa cukup, dibandingkan dengan jumlah PNS yang ada di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

“Mereka yang menjadi PPNS sudah dinyatakan lulus oleh Kementerian Hukum dan Ham. Memang untuk saat ini, hanya ada tiga puluh PPNS. Tentunya belum seimbang dengan jumlah PNS yang ada di pemerintahan Kota Bekasi. Kedepannya masih akan ditambah lagi,” kata dia.

PPNS, penyidik yang berasal dari PNS, untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik, dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini