Kelurahan Teluk Pucung “Surga” Bagi Bangunan Ilegal

Bangunan di sepanjang aliran sungaiBEKASI UTARA – Puluhan bangunan liar yang berada di atas garis sepadan sungai, kokoh berdiri tanpa memiliki surat yang jelas. Pasalnya, hal tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini, dan jumlahnya terus bertambah. Berdasarkan pantauan di lapangan oleh infobekasi.co.id pada wilayah Perumahan Wisma Asri 2, terdapat beberapa lokasi garis sepadan sungai yang dimanfaatkan untuk dibangun bangunan semi permanen maupun permanen. Misalnya pada wilayah RT 04 RW 027, dan RT 03 RW 03, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, terlihat puluhan bangunan disepanjang garis sepadan sungai, bahkan bangunan tersebut menjorok ke tengah aliran sungai.

Nurdin, selaku kepala bidang (Kabid) pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Dinas tata kota (Distako) Pemkot Bekasi, mengatakan bahwa di atas garis sepadan sungai tidak boleh didirikan bangunan, dan harus bersih, karena bangunan liar tersebut dapat mengakibatkan penyempitan pada aliran sungai, dan menyalahi aturan.

“Tidak boleh ada bangunan di  atas garis sepadan sungai. Didalam aturan sudah sangat jelas hal tersebut menyalahi aturan, dan merupakan pelanggaran. Garis sepadan sungai harus bersih dari bangunan, apalagi bangunan itu hingga menjorok ke tengah aliran sungai, itu dapat menghambat laju air, jangan kaget kalau nantinya warga terkena dampaknya alias kebanjiran. Harus ada tindakan dari pimpinan wilayah setempat, baru diteruskan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya, Rabu (27/04).

Di lain tempat, Taufiq, selaku lurah Teluk Pucung, menjelaskan terkait bangunan liar yang ada di wilayah kerjanya. Ada beberapa lokasi sudah disurati. Misalnya pada lokasi RW 027, dirinya sudah melakukan pengaduan ke Dinas bina marga dan tata air kota (Disbimarta) Bekasi, dan Distako Bekasi untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami lakukan penindakan dengan cara kirim surat ke dinas Bimarta dan Distako, namun untuk wilayah RW 03, lokasi bangunan yang di pinggir sungai perbatasan dengan Perum. Kebalen Kabupaten Bekasi belum dilakukan penyuratan, karena harus ada peninjauan lapangan atau peninjauan ke lokasi bangunan terlebih dahulu. Rencananya kami dari kelurahan akan lakukan tinjauan dalam waktu dekat ini, nanti kami akan koordinasi dengan RT dan RW setempat,” kata Taufiq.

Lebih dalam Taufiq menjelaskan, memang membangun bangunan di atas garis sepadan sungai jelas suatu pelanggaran, dirinya pun menyesalkan selama ini kepala RT 03 belum pernah lakukan pengaduan kepada pihak kelurahan Teluk Pucung.

“Ya jelas salah, ga boleh ada bangunan. Tapi selama ini, seharusnya RT melaporkan kepada pihak kami, segala hal yang memang melanggar seharusnya segera dilaporkan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Taufiq. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini