Tri Hanggono Achmad, selaku rektor Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, rencananya akan memberikan sanksi bagi seluruh alumni yang melakukan tindak korupsi. Sangksi tersebut berupa tidak akan dilayaninya proses legalisasi, dan dicabut ijazahnya.
Pihak rektorat sendiri sampai saat ini masih mengkajinya, dan akan didiskusikan terlebih dahulu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sanksinya minimal tidak dilayani legalisasi, cabut ijasah. Itu wewenang rektor,” kata Tri, melalui Tempo.co.id, Kamis, (12/05).
Tri mengatakan, bahwa pemberian sanksi ini merupakan hal yang pantas dilakukan. “Kalau disebut sadis, sadis mana dengan perbuatan korupsi?” tanyanya.
Upaya yang dilakukan oleh Tri ini adalah untuk mencegah korupsi kepada para alumni.
Selain pemberian sanksi ini, Unpad juga menambah ikrar wisudanya, yang menolak tindak korupsi.
“Ini untuk pencegahan dan dakwah. Semua orang rentan terlibat, tidak hanya alumni (Unpad),” katanya.
Ikrar menolak korupsi bagi lulusan Unpad ini rencananya akan dimulai pada acara wisuda tiga bulan mendatang.
Ketua Ikatan Alumni Unpad, Hikmat Permana, mendukung rencana Rektor tersebut. “Nama alumni dicoret atau ijasah dicabut itu wewenang universitas. Intinya Unpad ingin korupsi harus dilawan,” kata Hikmat. (Adm)