43 Perizinan di Kota Bekasi Akan Disederhanakan

Amit RiyadiBEKASI SELATAN – Guna mendukung paket kebijakan ekonomi ke-12 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Pemerintah Kota Bekasi, melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), akan menyederhanakan 43 perizinan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPPT Kota Bekasi, Amit Riyadi, saat ditemui infobekasi.co.id usai rapat pembahasan penyederhanaan perizinan, bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi (Disperindagkop), Senin (23/5) sore.

“Penyederhanaan ini melanjutkan kebijakan besar terhadap penyederhanaan seluruh proses perizinan. Rapat hari ini kami ingin menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat itu dengan apa yang ada di kita. Total akan ada 43 perizinan yang disederhanakan,” ujarnya.

Amit menyebutkan, diantara 43 perizinan yang akan disederhanakan ialah yang dipandang paling krusial dan mendapatkan banyak keluhan publik, seperti perizinan dalam pembuatan SIUP, TDP, IMB, HO, dan sebagainya.

“Kita melihat yang paling krusial. Jadi tidak semua disederhanakan. Kalau yang normal-normal saya kira tidak masalah. Yang kami sederhanakan itu yang menjadi keluhan publik, contohnya dalam pembuatan SIUP,” katanya.

Lanjut Amit, banyak masyarakat yang mengeluhkan pembuatan SIUP dan TDP dikarenakan kendala waktu, biaya, dan mengurusnya harus dua kali pengajuan.

“Nah, nanti akan disederhanakan, yang tadinya SIUP dan TDP pengajuannya terpisah, akan kita jadikan satu kali pengajuan dapat dua izin, jadi Paket Hemat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menggodok terus kebijakan penyederhanaan perizinan ini sampai 6 Juni, untuk selanjutnya dilaporkan ke walikota terkait apa-apa saja yang dapat disederhanakan, serta apa saja yang nampaknya masih perlu di evaluasi.

“Kita tentunya harus mendukung kebijakan presiden ini. Intinya, dalam rangka bagaimana masyarakat dapat termudahkan dalam pelayanan perizinan,” tuturnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini