BEKASI TIMUR – Kepala Bidang II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, mengimbau para pengusaha apartemen di Kota Bekasi untuk terlebih dahulu menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan penjualan.
Hal tersebut diungkapkan Lintong saat ditemui infobekasi.co.id di ruang kerjanya, Rabu (23/03). Menurutnya, bentuk penjualan sebelum IMB keluar adalah tidak boleh dilakukan, meskipun hanya testing market.
“Untuk apartemen, tentunya izin harus keluar dulu baru boleh melakukan penjualan. Bahkan juga tidak boleh melakukannya walau hanya testing market sekalipun. Bahasa itu kan hanya pembenaran saja. Maka itu, saya mengimbau para pengusaha apartemen untuk menyelesaikan dahulu IMB-nya,” ujar Lintong.
Ia menjelaskan, dalam proses pendirian hingga penjualan, sebuah apartemen harus melalui koordinasi dari beberapa dinas terkait, seperti Dinas Tata Kota (Distako) dalam konstruksi bangunan dan DPPPJU dalam pemasaran. Namun, Lintong menilai, masih kurangnya koordinasi dari dinas terkait bisa menjadi penyebab lolosnya apartemen tak berizin yang melakukan penjualan.
“Saya menyayangkan, koordinasinya masih kurang antara setiap SKPD. Padahal untuk menyelesaikan permasalahan ini, kita harus lebih sinergis lagi. Paling tidak, ini harus dimulai dari awal karena berkaitan dengan koordinasi itu,” jelasnya.
Ia mengungkap BPPT yang kewenangannya mulai dari pembinaan, pengawasan, dan pengendalian itu hanya bisa melakukan berupa imbauan supaya apartemen yang melakukan penjualan tanpa IMB tersebut tidak terulang lagi.
“Kewenangan dari BPPT kan hanya bisa mengimbau para apartemen itu, bahwa apabila IMB belum keluar jangan jual dulu. Atau izin reklamenya yang belum ada, maka jangan pasang dulu. Seharusnya kan kalau izin IMB belum keluar, yang lain, seperti pemasaran dan lain-lain nggak boleh boleh dilakukan. Hanya bisa begitu doang. Sementara kalau tindakannya kan diaturnya dalam UU satpol PP dalam Perda tentang IMB,” tandas Lintong. (Sel)