BEKASI SELATAN – Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan cara dikebiri mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menanggapi Penolakan IDI ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan bahwa KPAI menghargai keputusan rekan-rekan IDI, dan akan terus bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
“Kami dari KPAI menghargai pilihan dari rekan-rekan IDI. Tapi kami yakin nantinya kami akan duduk bersama untuk membicarakan masalah ini,” ujar Erlinda, Selasa (31/05) saat ditemui di seminar forum perlindungan anak dan perempuan, di aula lantai satu, Pemkot Bekasi.
Mengenai siapa pengeksekutor hukuman kebiri nantinya, Erlinda pun mengatakan pihak kepolisian siap melaksanakan hukuman kebiri.
“Kita sudah bicara dengan pihak kepolisian. Dan jika kepolisian diberi mandat atau perintah untuk mengeksekusi hukuman kebiri, mereka siap kapan pun,” kata Erlinda.
Lebih lanjut Erlinda pun berharap, semua masyarakat bisa mendukung hukuman kebiri, agar bisa memperkecil dan membuat jera pelaku kejahatan seksual. (Tio)






























