Anggota Komisi D : SMKN 5 Kota Bekasi Kerajaan Didalam Kerajaan

Heri PurnomoBEKASI SELATAN – Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Bekasi, Agus Wimbadadi, tidak taat terhadap peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016. Pasalnya, ia membuat keputusan sendiri dan menambah jurusan Akuntansi Perbankan di tempat yang dipimpinnya tanpa keputusan dan persetujuan dari wali kota, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Mengetahui hal tersebut, Heri Purnomo, selaku Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi mengatakan, hal yang dilakukan kepala sekolah SMKN 5 Kota Bekasi sangat jelas melanggar prosedur dan tidak taat pada aturan.

“Tidak boleh menambah program jurusan baru tanpa ada surat tertulis atau persetujuan dari Disdik Kota Bekasi. Itu wewenang Pak Rudi selaku kepala dinasnya, bukannya kepala sekolah yang mengeluarkan itu. Tentunya ini harus dibicarakan lebih lanjut. Jelas yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran prosedur dan tak taat aturan,” kata politisi partai PKS Kota Bekasi ini, Rabu (15/06).

Dirinya pun menambahkan, jangan sampai kasus seperti ini menjadi seperti sebuah kerajaan didalam kerajaan. Atinya, kepala sekolah mempunyai kekuasaan sendiri dalam menentukan kebijakan tanpa persetujuan Disdik.

“Fungsi Komisi D harus dipertajam lagi dalam memberikan peringatan. Jika tidak, nantinya kasus seperti ini akan menjadi sebuah kerajaan didalam kerajaan. Artinya, kepala sekolah mempunyai kekuasaan sendiri dalam menentukan kebijakan tanpa persetujuan dinas. Nanti akan kami sidak ke sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Wibabadi mengakui bahwa kebijakan penambahan jurusan yang dibuatnya belum mendapat persetujuan secara tertulis dari Disdik.

“Kami sudah mengajukan proposal penambahan-penambahan baru kepada bagian Bina Program Disdik, tetapi memang secara tertulis belum ada. Akan tetapi kemarin saat saya pertanyakan kepada Bina Program melalui telepon seluler secara lisan, dijawab bisa,” katanya.

Ironisnya, Agus mengatakan bahwa masalah ini tidak harus dipersoalkan.

“Apa sih? Ini saja dipersoalkan. Saya malas menanggapi wartawan. Silahkan saja apa yang mau ditulis,” ucap Agus.

Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, mengatakan tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat persetujuan kepada kepala SMKN 5 untuk melakukan penambahan jurusan, dan penambahan jam belajar-mengajar menjadi dua shif.

“Berani sekali kepsek SMKN 5 melakukan kebijakan sendiri seperti itu! Saya tidak pernah tanda tangan surat persetujuan perubahan-perubahan tentang penambahan tersebut,” ucapnya.

Menurut Rudi, kepsek SMKN 5 terlalu maju (off side), dengan melakukan kebijakan tanpa persetujuan Disdik dan wali kota Bekasi.

“Menjengkelkan tuh Kepsek SMKN 5. Memang sekarang Kadisdik Agus Wimbadi? Bukan Rudi Sabarudin yah? Seenaknya saja buat keputusan pribadi,” sindirnya. (Ez)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini