BEKASI SELATAN – Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur 11 kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) termasuk terminal pada 2017. Kepala UPTD Terminal, Fatikun, menyatakan bahwa terminal yang rencananya akan dibangun di Jatiasih nantinya pun akan diserahkan ke Pemprov.
“Sejauh ini kan kita punya satu terminal induk di Bekasi Timur, namun kita punya lahan di Jatiasih untuk pembangunan terminal yang direncakan akan menjadi terminal induk tipe A, menggantikan Bekasi Timur. Namun 2017 nanti terminal akan diambil alih Pemprov, jadi yang di Jatiasih akan diserahkan ke Pemprov, berikut pembangunannya,” kata Fatikun kepada infobekasi.co.id, Selasa (12/07).
Sementara itu, seiring dengan perpindahannya terminal induk ke Jatiasih, lanjut dia, terminal di Bekasi Timur akan diturunkan tipenya menjadi tipe C.
“Bekasi Timur akan jadi terminal tipe C. Sementara untuk bus-bus semua akan ditarik ke terminal Jatiasih. Semua dipusatkan ke sana,” ujar dia.
Fatikun menjelaskan, bahwa proses pengambilalihan ini dilakukan secara bertahap dan akan selesai pada Oktober 2016 tahun ini.
“Pengambilalihan ini masih berproses sampai bulan 10. Bulan 10 nanti kewenangan akan diambilalih oleh Kementerian Perhubungan. Namun teknis penyerahannya bagaimana, tergantung Pak Wali Kota, itu teknis nanti bagaimana,” tuturnya. (Sel)