Kenalan Lewat SMS, Gadis Ini Diperkosa Teman Barunya

Pelaku PemerkosaanTAMBUN SELATAN – Pelaku tindak kejahatan asusila yang terjadi pada Rabu (13/07), tepatnya pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Pokopen, Desa Tambui, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Tambun, pada Selasa sore (26/07).

Korban diketahui berinisial MMP (15), yang berkenalan dengan DE (20) lewat pesan singkat (SMS). Kemudian DE mengajak bertemu di lapangan dekat rumah korban.

“Pelaku dan korban baru kenalan dari SMS, dan karena korban merespons, pelaku langsung mengajak bertemu di lapangan dekat rumahnya. Dengan ditemani RE (teman pelaku), dengan berboncengan bertiga, korban diajak ke warnet,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi, Rabu siang (27/07).

Lebih lanjut Puji mengatakan, setelah dari warnet, korban diajak ke rumah kontarakan pelaku.

“Korban diajak pelaku ke rumah kontrakannya, dan setelah waktu Isya, korban di suruh masuk ke kamarnya. Dan disitulah pelaku memaksa korban melakukan tindakan layaknya suami istri. Karena korban tak kuasa atas paksaan pelaku, akhirnya ia bermalam di rumah kontrakan pelaku. Setelah puas, dipagi harinya korban diantar pulang. Tapi tidak sampai rumah, dan pelaku langsung pergi,” ujar Puji.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun.

Puji pun mengimbau bagi para orangtua, agar tetap mengawasi anaknya yang baru beranjak dewasa. Kini pelaku bisa dikenakan Pasal 81, 82 UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini