BEKASI SELATAN – Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, Selasa siang (18/10) membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di sejumlah mal di Kota Bekasi.
Pelaku diketahui berinisial DK. DK ditangkap petugas saat melakukan aksinya di sebuah mal di Bulak Kapal Bekasi Timur. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
“Modus pelaku ini tergolong baru, mereka memanfaatkan kelengahan petugas penjaga parkir,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Umar Surya Fana, Selasa siang (18/10).
Dalam melakukan aksinya ini, pelaku bekerja secara berkelompok, dan modusnya, mereka masuk ke dalam parkiran, lalu keluar parkiran membawa motor yang jenisnya sama dengan STNK yang dibawa pelaku. Saat pelaku diperiksa oleh petugas, mereka mengatakan hilang karcisnya dan hanya menunjukan STNK dan keluar dengan motor yang baru.
”Iya petugas parkir sekarang hanya mengecek plat nomer dan STNK saja, mereka tidak mengecek nomer rangka atau mesinnya,” tambah Kapolres.
Dari pengakuan pelaku dan data yang ada, pelaku bersama kelompoknya sudah melakukan aksinya selama dua puluh kali dan pelaku selalu membekali dirinya dengan senjata api rakitan.
“Barang bukti dari tangan pelaku, petugas mendapati satu pucuk senjata api rakitan, berserta sejumlah pelurunya, kunci letter T, dan satu unit roda dua,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman 8 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api illegal dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tio)