Polres Metro Bekasi Kota Menyita 6.799 Pil Ekstasi di Dua Wilayah yang Berbeda

barang-bukti-berupa-sabu-dan-pil-ekstasiBEKASI SELATAN – Polres Metro Bekasi Kota menyita 6.799 pil ekstasi dari hasil razia di dua wilayah berbeda pada Sabtu kemarin (05/11).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, mengatakan awal penangkapan  terjadi di sebuah apartemen di wilayah Kayuringin, Kota Bekasi.

“Penangkapan pertama terjadi di sebuah apartemen atas laporan warga. Saat kami gerebek, kami amankan pelaku berinisial LK. Di dalam apartemennya ditemukan satu bungkus sabu,” ujar Wijonarko, Selasa (08/11), di aula Polres Metro Bekasi.

Tidak percaya pelaku hanya menyimpan sedikit sabu, Kepolisian langsung menginterogasi pelaku, dan pada akhirnya ia mengaku menyimpan barang haram tersebut di tempat kerjanya di daerah Jakarta.

“Dia ngaku jika ada lagi narkotika yang disimpan di tempat kerjanya, dan setelah kami datangi lokasinya di Sense Karoke Mangga Dua Jakarta, ternyata kami dapati 6.799 butir ekstasi dan dua belas bungkus sabu, dan dalam penggerebekan tersebut, kami juga menangkap pelaku yang berinisial  SS. Jika dirupiahkan, barang-barang tersebut sekitar 3,4 milyar rupiah,” kata dia.

Kini kepolisian sedang mencari dua orang pelaku lainya, yaitu AL dan DI, yang diduga sebagai pemasok barang.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, kedua pelaku, LK dan SS dikenai Pasal 114 dan 112  UU RI Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini