BEKASI SELATAN – Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara Hanafi, menegaskan bahwa dalam aturan perundang-undangan, tidak ada aturan yang mengatur mengenai kompensasi bagi warga yang memiliki bangunan di atas tanah negara.
“UU Nomor 2 Tahun 2012 yang sering dikait-kaitkan ini berisi tentang pengadaan tanah untuk infrastruktur. Jadi seperti ganti rugi pembelian tanah atas kepemilikan warga, bukan tentang pengamanan aset daerah. Jadi menurut saya ini tidak relevan karena ini merupakan aset. Kalau bangunan di atas tanah negara dan mau dipakai oleh negara, itu tidak ada aturan,” ujar Koswara dalam konferensi pers yang diadakan di ruang Humas Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (24/11).
Ia menjelaskan, apabila bangunan yang dimiliki warga adalah ilegal, maka warga sudah semestinya memiliki sertifikat tanah yang sah.
“Mereka kan hanya punya SIPLS (Surat Izin Penggunaan Lahan Sementara), itupun hanya berlaku hingga tahun 2008. Bahkan di SIPLS itu pun sudah diatur bahwa apabila suatu saat lahan mau dipakai oleh negara, maka tidak ada ganti rugi sama sekali. Kalaupun ada ganti rugi maupun relokasi, itu adalah kebijakan kepala daerah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah derah sangat berhak untuk melakukan penertiban dalam rangka pengamanan aset negara, meskipun aset tersebut merupakan aset kementerian.
“Perihal berhak nggak penertiban atas tanah pusat? Tentu berhak sekali. karena yang dipakai ini kan UU tentang Pemda, dimana dalam aturannya hanya lima hukum yang ada di pemerintah pusat. Sisanya diserahkan kepada daerah melalui kebijakan otonomi daerah. Jadi pemerintah daerah berhak untuk melakukan penataan apapun yang ada di tanah negara. Apalagi ini berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ucap dia. (Sel)