PEBAYURAN – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, tidak bisa berkomentar banyak terkait penangkapan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani di Hotel San Pasific.
“Jawaban saya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 88, jika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara,” ujar Idham, Jumat (02/12).
Idham melanjutkan pencalonan Ahmad Dhani bisa gugur jika kandidat berhalangan tetap.
“Bisa gugur, jika berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, serta tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” katanya. (Tio)