BEKASI SELATAN – Kepolisian Resort Kota Bekasi menyita narkotika jenis ganja sebanyak enam puluh lima kilo dari satu tersangka berinisial AD, yang ditangkap di pintu gerbang Perumahan Jakarta Garden City (JGC), Kelurahan Gempol, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolresta Kota Bekasi, Kombes Pol. Umar Surya Fana, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat pihak Kepolisian ingin melakukan pembelian dari tangan tersangka.
“Awalnya petugas berpura-pura memesan ganja tersebut, dan dijanjikan transaksi di daerah Harapan Indah, namun pelaku tiba-tiba mengubah lokasi, di Perumahan JGC, Kelurahan Gempol, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Di situ tersangka kami tangkap,” ujar Umar, Selasa sore (23/08).
Setelah ditangkap, pelaku mengakui jika di rumahnya, yang terletak di Kampung Cakung Pangayangan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, ia menyimpan sejumlah narkotika jenis ganja.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika di rumahnya. Dan setelah didatangi ke lokasi, ternyata benar di lokasi tersebut terdapat narkotika,” ujar Umar.
Polisi menjerat AD dengan Pasal 8 Ayat 3, Pasal 110 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup. (Tio)






























