Kabar yang beredar di kalangan masyarakat mengenai sejumlah minimarket yang mengambil uang pelanggan secara otomatis melalui transaksi pembayaran, yang dikatakan sebagai uang donasi, membuat pengelola minimarket Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk angkat bicara. Ia membantah telah menggunakan sepuluh persen uang pelanggan. Menurut Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman, Alfamart merupakan perusahaan terbuka, sehingga tidak boleh mengelola dana donasi sendiri.
Melalui cnnindonesia.com, Seluruh dana donasi tersebut, kata Rachman, diserahkan ke yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan, dan memberikan laporannya kepada Kementerian Sosial.
“Biaya operasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Mensos RI sebesar 10 persen dari pengumpulan dana dan 90 persen untuk pelaksanaan program sosial kemanusiaan, bukan untuk Alfamart, melainkan seluruhnya diserahkan dan dikelola oleh yayasan yang bekerja sama dengan Alfamart,” kata Rachman, Jumat (23/12).
Komisi Informasi Pusat, Senin (19/12), mengabulkan semua permohonan warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj. Artinya, Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam pertimbanganan putusan tersebut, Majelis Komisioner, yang dipimpin Dyah Aryani P itu menolak dalil SAT yang menyatakan hanya bertindak sebagai penyalur dana sumbangan.
Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan, Alfamart sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.
“Secara demikian maka terhadap kegiatan termohon yang berupa penyelenggaraan kegiatan pengumpulan sumbangan (Donasi), pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat,” bunyi putusan.
Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp 33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama delapan yayasan. Lalu, dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp 21,1 miliar. SAT telah bekerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
Rachman melanjutkan, pengumpulan donasi konsumen yang dilakukan Alfamart mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Menurut Rachman, peraturan itu menjelaskan tentang pengumpul sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Organisasi tersebut, lanjut Rachman, harus punya persyaratan antara lain mempunyai akta notaris atau akta pendirian, telah terdaftar pada Kementerian Sosial ataupun Dinas Sosial setempat.
“Dengan kata lain, pengumpul sumbangan dan pengelola adalah yayasan yang mendapatkan izin dari Kemsos RI. Sementara jaringan toko kami hanyalah media atau channel bagi pihak yayasan untuk mendapatkan sumbangan sukarela dari konsumen atau masyarakat,” katanya. (Adm)