BEKASI SELATAN – Izin Pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) terancam dicabut apabila hasil evaluasi yang saat ini sedang dilaksanakan Dinas Tata Kota (Distako) ternyata terbukti tak sesuai dengan syarat yang diberikan saat mengajukan perizinan.
“Untuk mengajukan perizinan, kan harus memenuhi persyaratan yang telah ada pada SOP, seperti keamanan, kenyamanan konstruksi bangunan, dan disertakan dengan surat pernyataan oleh pihak pemohon. Ada hak dan kewajiban, baik dari pemohon sebagai pemilik izin atau kami yang memberi izin. Dimana apabila ketentuan yang sudah diatur dalam rekom dan IMB tidah dipenuhi, maka izin tersebut bisa dicabut,” ujar Kepala Seksi Penataan Bangunan Distako Bekasi, Henni, kepada infobekasi.co.id, Jumat (06/01).
Menurutnya, kejadian runtuhnya tangga darurat Apartemen GKL tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi pengusaha apartemen yang mau berinvestasi di Bekasi. Dimana harus jelas dan ada kesesuaian antara perencanaan pembangunan dan juga hasilnya.
“Para pengusaha tentu tahu, GKL juga pasti tahu bahwa akibat kejadian ini maka akan berimbas pada penjualan apartemen yang merosot atau rugi. Dan ini patut dijadikan pelajaran bagi pengusaha lain agar dapat mengikuti segala prosedur dan persyaratan yang ada dengan baik,” katanya. (Sel)