BEKASI SELATAN – Kanit Laka bagian penindakan dan penilangan Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Indira, melakukan pengandangan atas bajaj yang menyalahi izin operasi karena keluar jalur, Rabu (25/01).
Bajaj yang semestinya beroperasi hanya di wilayah Bekasi Timur, justru ditemukan mengantarkan penumpang ke arah Harapan Baru, Bekasi Utara dengan melalui Jln. Juanda.
“Ini penindakan terhadap bajaj yang melintas di Jln. Juanda, tepatnya di depan Stasiun Bulan-Bulan, dengan membawa penunpang dari Pasar Baru menuju ke Harapan Baru. Saat ini kami amankan bajajnya, sementara penumpang tadi saya turunkan dan melanjutkan perjalanan dengan taksi yang sudah kami bayar, selanjutnya bajaj saya bawa ke komando,” ujar Iptu Indira.
Menurutnya, bajaj ini sudah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal), dimana bajaj semestinya hanya boleh beroperasi di wilayah Bekasi Timur, bukannya justru melanggar jalur dan menimbulkan kemacetan.
“Minimal ada solusi untuk penumpang. Itu sudah ada perwalnya. sudah jelas wilayah operasional dan wilayah larangan melintasnya,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Indira mengatakan bahwa saat diperiksa pengemudi bajaj hanya memiliki keterangan SIM C saja.
“Kalau bajaj kan sampai saat ini juga belum ada plat kendaraannya. Lalu Kendaraan yang tidak memiliki surat-surat tentu akan ditindak dan dikandangi,” ujarnya. (Sel)