TAMBUN – Kapolsek Tambun, Komisaris Boby Kusumawardana, mengatakan, Polisi baru saja menangkap pelaku penipuan berinisial TP (54). Dia ditangkap setelah korbanya, BN (60) melaporkan kerugian uang sebesar Rp 25 juta.
BN sendiri adalah pensiunan PNS di salah satu Kecamatan Serang, Banten. Dari pengakuanya, dia dipecat lantaran sempat bermasalah dengan pimpinan pegawai pada 10 Januari 2013 lalu. Bingung dengan kondisi pengangguran, ia ingin masuk kembali walaupun dengan berbagai cara.
Kata Boby, BN diminta menyetor duit sebesar Rp 125 juta. Uang itu nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat mendapat tanda tangan Badan Kepegaiawan Banten. Namun hingga memasuki 2017, janji masuk pegawai negeri tak pernah terealisasi, hinga korban pun kesal dan melapor.
“Pelaku kami amankan di rumah makan di kawasan Mekarsari, Tambun Selatan. Dan untungnya korban baru setor Rp 25 juta. Coba kalau dia setor semua, pasti makin besar kerugianya,” kata Boby di halaman Polsek Tambun, Kamis (02/02).
Menurut Boby, pola kerja pelaku adalah dengan cara menyamar sebagai orang yang mengerti sistem kepegawaian. Guna meyakinkan korbanya, pelaku bahkan membuat beberapa lembar surat palsu, termasuk dokumen SKEP.
“Jadi dalam meyakinkan korban, dia selalu bawa tuh surat SKEP. Dia juga bawa ID orang dekat kepegawaian yang mudah memilih dan memindah PNS. Korban pun tergoda, tapi belakangan dia sadar kalau TP seorang penipu,” ujarnya.
Kepada wartawan, TP mengaku bekerja secara tim. Proses penipuan dimulai dengan jalinan komunikasi hoax kepada kepala kepegawaian. Dia juga bekerja sama dengan para pembuat surat palsu. Lalu mengakomodir semua keperluan surat menyurat yang dibutuhkan korban.
“Saya kerja sama dengan beberapa orang. Misalnya dalam membuat surat dan orang yang mengaku sebagai pegawai di Badan Kepegawaian. Langkah itu ampuh karena korban mudah percaya,” tutur TP.
Meski demikian, TP mengaku menyesal karena ulahnya itu harus berakhir di jeruji besi. Dia juga kapok dan tak ingin mengulangi perbuatanya. “Saya tidak mau lagi,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Boby berjanji akan mendalami keteranganya dalam waktu dekat. Namun sejauh ini Polisi baru memastikan menangkap satu pelaku. Artinya, kata dia, pelaku bekerja seorang diri dan baru sekali melakukan aksi penipuan semacam ini.
“Tapi semuanya akan kami dalami dulu ya. Bahkan korban juga sedang dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas pelaku kami kenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Ancaman empat tahun kurungan,” ucapnya. (Tio)