BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu beserta dengan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra, pada hari ini, Senin (20/03), melantik tiga pejabat Eselon II Pemerintah Kota Bekasi, sekretaris dinas, menjadi staf ahli usai apel pagi.
Tiga pejabat yang dilantik tersebut yakni Ferry L. Gaol yang sebelumnya di Sekretaris Dinas Perhubungan menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, HM Alie Fauzi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Tedi Hafni, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran kini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan.
Usai dilantik, mereka diberi arahan oleh Wali Kota Bekasi.
Pertama untuk Staf Ahli Bidang Hukum. Tugasnya untuk mengevalusi semua Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota agar segera disinkronisasi aturannya, karena peraturan tidak relevan lagi di tahun 2017 dengan tahun sebelumnya.
Kedua Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, agar sesegera mungkin masuk dalam bidangnya, buat surat kepada LAN dan Kementerian PAN-RB RI, terkait Analisis Jabatan (Anjab), harus ditegaskan kepada aparatur maupun masyarakat luas, yang harus punya kemampuanuan kinerja berdasarkan take home pay yang diraih pada setiap bulan, dan tanggung jawab bekerja.
Ketiga Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan. Evaluasi semua kegiatan indikator bermuara di RPJMD.
Pembangunan maupun kegiatan lapangan yang telah dilakukan dua atau tiga tahun lalu, termasuk pembangunan yang terbengkalai, salah satunya Sekretariat RW yang ditinggalkan saat pengerjaan, itu salah satu tupoksi Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
“Kepada pejabat baru maupun para kepala SKPD lain, jangan berpikir mundur, berpikir liner, harus maju kedepan sebanyak 5 sampai 10 tahun mendatang, proses memutuskan dalam keberhasilan, tidak ragu dalam ambil keputusan apapun sesuai aturan,” kata Rahmat Effendi.