MUSTIKAJAYA – Jajaran unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa dini hari kemarin (21/03) menggerebek rumah produksi minuman keras oplosan ilegal di Kampung Babakan Bondol RT 001 Rw 06, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota, AKP Umar Wirahadi Kusuma, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada produsen minuman keras oplosan ilegal di rumah mewah tersebut.
”Iya kami medapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami tindak lanjuti. Ternyata benar, telah ditemukan ratusan dus minuman keras dari berbagai merk yang diproduksi pasangan suami istri,” ungkap AKP Umar, Selasa (21/03).
Umar juga menambahkan, di dalam gudang rumah pasutri berinisial JR (58) dan AN (51) ini bukan hanya ditemukan ratusan dus minuman keras saja, tetapi juga ditemukan botol kosong, kerop atau penutup bodol berikut mesin pres botol dan label minuman keras.
”Selain miras, kami juga menangkap pasutri pemilik home industri minuman keras tersebut dan satu tong besar miras yang sudah dioplos dan siap dikemas dalam botol,” tambah dia.
Petugas mengaku kewalahan dengan banyaknya minuman keras yang diproduksi, maka dari itu mereka meminta bantuan ketua RT setempat dan sesepuh warga sekitar untuk menyaksikan kepemilikan produksi minuman keras tersebut.
“Kami baru tau kalau rumah itu dijadikan tempat produksi minuman keras. Ya kami ga menyangka miras sebanyak itu,“ kata David warga sekitar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ribuan botol minuman keras dan berikut alat produksinya disita petugas ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kedua pasutri tersebut bisa dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Darurat karena Sengaja Memproduksi dan Mengedarkan Tanpa Ada Izin.
“Bisa dijerat dengan Pasal UU Konsumen dan UU Darurat,“ tuturnya. (Tio)








































