Kadinkes : Pasien BPJS Tak Boleh Ditolak RS

BEKASI SELATAN – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Kusnanto, menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan tak semestinya ditolak rumah sakit dengan alasan belum mendapat rekomendasi dan masih tahap proses kerja sama.

“Melihat masih ada yang menolak pasien, seperti kejadian di RS Sentosa, semestinya itu tidak boleh dilakukan. Sumah Sakit Sentosa itu statusnya memang masih proses kenaikan kelas dari D ke C. Dia mau kerja sama dengan BPJS, tapi nunggu rekom kenaikan kelas dulu. Tapi mestinya pasien bisa ditangani mengingat kasus darurat,” ujarnya kepada infobekasi.co.id, Kamis (23/03).

Menurutnya, apabila keadaan darurat maka kejadian tersebut dapat disebut kasuistik, artinya pasien yang bersangkutan harus segera mendapatkan penanganan cepat.

“Pasien BPJS bisa meski belum kerja sama. Namanya kasuistik. Ini bukan masalah ada atau tidak anggaran yang meng-cover, tapi kami ingin selalu memudahkam masyarakat dimana yang sifatnya insidentil dia bisa masuk ke rumah sakit. Misalnya darurat, maka dia bisa masuk, nanti tinggal BPJS kerja sama dengan rumah sakit tersebut dalam proses pembiayaan,” ucap dia.

Kusnanto mengatakan, pihak BPJS dan Dinkes telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan terkait kasuistik tersebut serta mendorong rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

“Banyak rumah sakit lagi proses dan dorong supaya kerja sama dengan BPJS. Persoalannya kan BPJS ada syarat kalau mau gabung. Tapi harusnya mereka tau, kami kan info terus ke direktur. Tinggal direktur kebawah nyampe gak? Dinkes kan ga mungkin ke front office. Jangan sampai masyarakat kecewa,” tutur Kusnanto.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu RS Sentosa dikabarkan menolak pasien BPJS penderita luka bakar dikarenakan proses kerja sama antara RS dan BPJS belum selesai. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini