BEKASI SELATAN – Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Harun Al Rasyid mengatakan bahwa moda transportasi bajaj yang baru dioperasionalkan oleh Pemerintah Kota Bekasi beberapa bulan terakhir bisa saja berpotensi menjadi permasalahan yang harus dibenahi apabila tidak berlandaskan pada ketentuan yang berlaku dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Menurut Harun, keberadaan bajaj di Kota Bekasi sendiri sudah dijalankan sebelum terbentuknya DTKB yang baru dikukuhkan Senin (10/04) lalu. Dan DTKB belum mengkaji secara komprehensip nilai manfaat secara sosial dan ekonomi dan dampaknya terhadap sistem transportasi secara keseluruhan.
“Sampai saat ini kami belum menerima kajian operasional bajaj di perumahan. Namun yang perlu digaris bawahi, apa pun bentuk moda transportasi harus berlandaskan pada ketentuan yang berlaku dan terintegrasi dengan muda transportasi lainnya, seperti angkutan masal. Kalau tidak, maka bajaj berpotensi menjadi bagian permasalahan yang harus dibenahi,” ujarnaya kepada infobekasi.co.id, Selasa (11/4).
Lanjut dia, saat ini informasi dan aturan yang menyangkut bajaj belum dapat dilakukan elaborasi lebih dalam, baik dari aspek manfaat bagi pengguna maupun dari aspek legal formalnya.
“Kami baru sehari dilantik, kami butuh waktu untuk memetakan terlebih dahulu isu-isu krusialnya. Namun yang jelas, semua hal yang terkait sistem transportasi akan menjadi bahasan dan pemikiran DTKB, termasuk soal bajaj ini, terutama aspek kemanfaatannya bagi masyarakat, keterkaitannya dengan moda transportasi lainnya dan legal formalnya. Seluruh aspek akan kita kaji, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan,” paparnya.
Lebih lanjut, Harun mengatakan bahwa masalah transportasi ini sangat kompleks, bukan hanya masalah moda transportasinya saja, tapi juga menyangkut aspek ekonomi dan budaya serta soal kualitas lingkungan hidup.
“Salah satu penyumbang terbesar efek rumah kaca adalah dr sektor transportasi. Oleh karena itu, salah satu tagline DTKB yang sedang disusun adalah tentang suistainability trasportation,” pungkas dia. (Sel)